Skip to content

Informasi Serta Merta

Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi… Informasi Serta Merta