Skip to content

Laman PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Balai Bahasa Provinsi Bali

Profil, Tugas,
dan Fungsi PPID

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di bawah Kemendikdasmen, Balai Bahasa Provinsi Bali, petugas khusus yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Gambaran Singkat Pembentukan PPID Pelaksana

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Bali merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Pembentukan PPID dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PPID Pelaksana terdiri atas PPID Unit Utama dan PPID UPT. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan fungsi PPID UPT dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja.

Dalam pelaksanaannya, PPID Balai Bahasa Provinsi Bali bertugas mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Bahasa Provinsi Bali. PPID juga menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan informasi publik secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk Tahun Anggaran 2026, PPID Balai Bahasa Provinsi Bali ditetapkan melalui Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Bali Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Bali, Achmad Ramadhan, S.Pd., ditunjuk sebagai PPID, sedangkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Elis Setiati, S.Pd., M.Hum., ditetapkan sebagai Atasan PPID.
Keberadaan PPID Pelaksana di Balai Bahasa Provinsi Bali diharapkan dapat memperkuat tata kelola informasi publik, menjamin tersedianya informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.

VISI MISI PPID

Visi:

Mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang kebahasaan dan kesastraan

Misi:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel.
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang professional dan berintegritas.
  4. Meningkatkan koordinasi lintas sektorat.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dn komunikasi yang mutakkhir untuk meningkatkan mutu layanan informasi.
Tugas PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik di badan publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas Pokok PPID

  • Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dikuasai badan publik.
  • Mengumpulkan dan menyediakan informasi publik secara fisik maupun digital.
  • Melakukan pengujian konsekuensi (uji konsekuensi) sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  • Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

Fungsi PPID

  • Pelayanan Satu Pintu: Menjadi pusat layanan resmi agar masyarakat lebih mudah meminta informasi tanpa berbelit-belit.
  • Penanggung Jawab Pemenuhan Hak: Memastikan hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik terpenuhi.
  • Koordinasi Internal: Mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi dari setiap unit atau bidang di bawah instansi/badan publik.
  • Penyelesaian Keberatan: Menanggapi keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang ditolak.

Permohonan
Layanan Informasi

Anda dapat mengajukan permohonan terkait layanan hingga informasi dari Balai Bahasa Provinsi Bali melalui tombol berikut.

~ PPID ~

BBP BaliStandar Layanan dan Informasi

Prosedur Operasional Standar

Standar Layanan yang diterapkan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali memastikan kualitas dan konsistensi dalam penyampaian layanan kebahasaan dan pelestarian budaya. Fokus utama meliputi responsivitas, profesionalisme, aksesibilitas, dan efektivitas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepuasan pengguna, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung pengembangan bahasa dan budaya Bali secara berkelanjutan. Implementasi standar layanan yang tinggi juga memperkuat peran Balai Bahasa sebagai pusat unggulan dalam pelestarian dan pengembangan identitas budaya lokal.

Prosedur Operasional Standar Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi

~ PPID ~

BBP BaliVideo Profil Instansi

~ PPID ~

Hari, Jam Kerja, dan Pelayanan

08.00 s.d. 18.00