Laman PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Bahasa Provinsi Bali
Profil, Tugas,
dan Fungsi PPID
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di bawah Kemendikbudristek Balai Bahasa Provinsi Bali, petugas khusus yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
1. Menyediakan dan menyimpan semua dokumen dan informasi publik.
2. Memastikan masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara cepat,
Visi:
Mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang kebahasaan dan kesastraan
Misi:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel.
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang professional dan berintegritas.
- Meningkatkan koordinasi lintas sektorat.
- Memanfaatkan teknologi informasi dn komunikasi yang mutakkhir untuk meningkatkan mutu layanan informasi.
Permohonan
Layanan Informasi
Anda dapat mengajukan permohonan terkait layanan hingga informasi dari Balai Bahasa Provinsi Bali melalui tombol berikut.
BBP BaliStandar Layanan dan Informasi
Prosedur Operasional Standar
Standar Layanan yang diterapkan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali memastikan kualitas dan konsistensi dalam penyampaian layanan kebahasaan dan pelestarian budaya. Fokus utama meliputi responsivitas, profesionalisme, aksesibilitas, dan efektivitas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepuasan pengguna, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung pengembangan bahasa dan budaya Bali secara berkelanjutan. Implementasi standar layanan yang tinggi juga memperkuat peran Balai Bahasa sebagai pusat unggulan dalam pelestarian dan pengembangan identitas budaya lokal.
BBP BaliVideo Profil Instansi
Hari, Jam Kerja, dan Pelayanan
08.00 s.d. 18.00