Skip to content

Laman PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Bahasa Provinsi Bali
~ PPID ~

BBP BaliProfil PPID

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemendikbudristek Balai Bahasa Provinsi Bali, petugas khusus yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

  • Menyediakan dan menyimpan semua dokumen dan informasi publik.
  • Memastikan masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara cepat, mudah, dan transparan.​

Yuk Kenali Balai Bahasa Provinsi Bali Lebih Lanjut!

  • Mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang kebahasaan dan kesastraan.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel.
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
  • Meningkatkan koordinasi lintas sektoral.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk meningkatkan mutu layanan informasi.
VISI
  • Mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang kebahasaan dan kesastraan.

APA ITU PPID?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemendikbudristek Balai Bahasa Provinsi Bali, petugas khusus yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

TUGAS PPID

Yuk, kenali Balai Bahasa Provinsi Bali lebih lanjut!

~ PPID ~

BBP BaliLayanan & Informasi

~ PPID ~

BBP BaliVideo Profil