Informasi Setiap Saat
Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, menyatakan bahwa : (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,… Informasi Setiap Saat